INFO TERPOPULER - Setiap menjelang pelaksanaan Pilkada apalagi Pemilu kita banyak melihat foto-foto dalam ukuran raksasa para calon pejabat negara, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai tingkat pusat. Walaupun gambar-gambar tersebut hanya terbuat dari bahan banner Flexy, namun jika dicetak dalam ukuran yang besar dan dalam jumlah ribuan tentu biaya cetak yang dikeluarkan tidak sedikit.
Itu baru satu macam promosi kampanye, jika ditambah lagi dengan berbagai bentuk kampanye lainnya seperti pembuatan jaket, kaos, kalender, cindra mata dan aksesoris lainnya, maka dapat dibayangkan betapa besar biaya yang dikeluarkan hanya untuk kampanye saja. Apalagi jika biaya tersebut diakumulasikan dengan biaya administrasi dan berbagai biaya-biaya lainnya.
Betapa mahal biaya untuk menduduki kursi jabatan negara di Republik Indonesia ini, betapa hebatnya mereka rela berkorban demi kursi jabatan yang secara matematika ekonomi tidak seimbang dengan gaji yang diperolehnya.
Kenapa BossTutorial sebut tidak seimbang, karena menurut:
- Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden
- Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
- Surat Edaran Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015
- Peraturan Presiden RI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
- Dan peraturan perundang-undangan lainnya
Inilah Daftar Gaji Pejabat Negara Republik Indonesia untuk Periode 2014-2019.
No. | Jabatan | Gaji Pokok (Rp) | Tunjangan Jabatan | Tunjangan Lainnya |
1 | Presiden | 30.240.000 | 32.500.000 | |
2 | Wakil Presiden | 20.160.000 | 22.000.000 | |
3
|
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
|
5.040.000
|
18.900.000
| Uang Paket : 2.000.000 |
Komunikasi Intensif : 4.968.000 |
4
|
Wakil Ketua DPR
|
4.620.000
|
15.600.000
| Uang Paket : 2.000.000 |
Komunikasi Intensif : 4.554.000 |
5 | Ketua Mahkamah Agung (MA) | 5.040.000 | 121.609.000 | Uang Paket : 450.000 |
6 | Wakil Ketua MA | 4.620.000 | 82.451.000 | |
7 | Ketua Muda MA | 4.410.000 | 77.504.000 | |
8
|
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
|
5.040.000
|
15.600.000
| Tunjangan Kinerja BPK : |
Kelas Jabatan 1 : 1.540.000 |
Kelas Jabatan 17 : 41.550.000 |
9
|
Wakil Ketua BPK
|
4.620.000
|
15.600.000
| Tunjangan Kinerja BPK : |
Kelas Jabatan 1 : 1.540.000 |
Kelas Jabatan 17 : 41.550.000 |
10
|
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
|
5.040.000
|
15.120.000
| Tunjangan Kehormatan : 1.460.000 |
Fasilitas Perumahan : 23.000.000 |
Fasilitas Transportasi : 18.000.000 |
Asuransi Kesehatan : 2.200.00 |
Tunjangan Hari Tua : 5.405.000 |
11
|
Wakil Ketua KPK
|
4.620.000
|
12.474.000
| Tunjangan Kehormatan : 1.300.000 |
Fasilitas Perumahan : 21.275.000 |
Fasilitas Transportasi : 16.650.000 |
Asuransi Kesehatan : 2.200.00 |
Tunjangan Hari Tua : 4.598.500 |
12
|
Anggota DPR sebagai Ketua Komisi
|
15.500
|
9.700.000
| Bantuan Langganan Listrik dan Telepon : 7.700.000 |
Tunjangan Aspirasi : 7.200.000 |
Tunjangan Kehormatan : 6.690.000 |
Tunjangan Komunikasi Intensif : 16.468.000 |
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan : 5.250.000 |
13
|
Anggota DPR sebagai Wakil Ketua Komisi
|
15.500
|
9.700.000
| Bantuan Langganan Listrik dan Telepon : 7.700.000 |
Tunjangan Aspirasi : 7.200.000 |
Tunjangan Kehormatan : 6.460.000 |
Tunjangan Komunikasi Intensif : 16.009.000 |
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan : 4.500.000 |
14
|
Anggota DPR
|
15.500
|
9.700.000
| Bantuan Langganan Listrik dan Telepon : 7.700.000 |
Tunjangan Aspirasi : 7.200.000 |
Tunjangan Kehormatan : 5.580.000 |
Tunjangan Komunikasi Intensif : 15.554.000 |
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan : 3.750.000 |
15
|
Anggota MA
|
4.200.000
|
9.700.000
| Tunjangan Kinerja MA : |
Kelas Jabatan 1 : 1.719.000 |
Kelas Jabatan 27 : 32.865.000 |
16
|
Anggota BPK
|
4.200.000
|
9.700.000
| Tunjangan Kinerja BPK : |
Kelas Jabatan 1 : 1.540.000 |
Kelas Jabatan 17 : 41.550.000 |
17 | Menteri Negara | 5.040.000 | 13.608.000 | |
18
|
Jaksa Agung
|
5.040.000
|
13.608.000
| Tunjangan Kinerja Kejaksaan: |
Kelas Jabatan 1 : 1.645.000 |
Kelas Jabatan 18 : 25.739.000 |
19 | Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) | 5.646.100 | 13.608.000 | |
20 | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia | | | |
21 | Pejabat lain setara Menteri | 5.040.000 | 13.608.000 | |
22 | Kepala Daerah Provinsi | 3.000.000 | 5.400.000 | Besarnya biaya penunjang operasional gubernur dan wakilnya ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) |
23 | Wakil Kepala Daerah Provinsi | 2.400.000 | 4.320.000 | Besarnya biaya penunjang operasional gubernur dan wakilnya ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) |
24 | Kepala Daerah Kabupaten /Kota | 2.100.000 | 3.780.000 | |
25 | Wakil Kepala Daerah | 1.800.000 | 3.240.000 | |
Seperti kita tahu jabatan-jabatan tersebut bersifat periodisasi yang lamanya hanya 5 tahun. Jadi silakan hitung berapa gaji seorang bupati, itupun kalau dia tidak berhenti di tengah jalan karena tertangkap basah KPK.
Berdasarkan Daftar Gaji di atas, maka seorang seorang bupati selama menjabat (lima tahun) yaitu 60 x Rp 5.880.000 = Rp 352.800.000,-. Silakan bandingkan dengan biaya yang dihabiskan untuk memenangkan pertarungan dalam Pilkada tersebut.
Maka jangan heran jika banyak oknum kepala daerah yang sedang berusaha mengembalikan modal, tiba-tiba tertangkap KPK.
Semoga artikel ini ada manfaatnya. Terimakasih sudah mampir ke INFO TERPOPULER di
www.10thetop.com